TUGAS PERTEMUAN KE-3 PENGAWASAN PROYEK
1. Pengguna Jasa Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pernilik pekeIjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi. Menurut Ervianto (2002), pengguna jasa adalah badan yang memiliki proyek dan memberikan pekeIjaan atau menyeluruh memberikan pekeIjaan kepada pihak penyedia jasa dan membayar biaya pekeIjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan, badanllembaga/instansi pemerintah ataupun swasta. 2. Penyedia Jasa Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi menyebutkan bahwa penyedia jasa adalah orang atau badan yang 16 kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi, yang terdiri dari perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi 3. Auditor Auditor merupakan profesi seseorang yang berfokus kepada kegiatan...