TUGAS PERTEMUAN KE-9 PENGAWASAN PROYEK
SOAL
1. Dalam hal pengendalian tepat mutu dalam pelaksanaan pekerjaan ,harus memperhatikan batasan dan aturan yang telah dibuat oleh perencanaan,buatkan secara detail Gambaran /spesifikasi dan syarat untuk item PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT
Spesifikasi Rencana Kerja Dan syarat Pengerjaan Item Pekerjaan Gedung Bertingkat
1.1 Spesifikasi rencana Kerja
meliputi hal hal yang harus dipenuhi sesuai dengan standar perencanaan
1.2 RENCANA KERJA
meliputi hal hal yang harus dipenuhi sesuai dengan standar perencanaan
1.2 RENCANA KERJA
1. Sebelum memulai pelaksanaan dilapangan, pemborong harus terlebih dahulu
menyusun rencana kerja (time schedule) yang kemudian dimintakan pengesahan
kepada direksi.
2. Rencana Kerja harus sudah diajukan kepada direksi selambat-lambatnya satu
minggu setelah Surat Perintah Kerja pemborong ditandatangani.
3. Setelah rencana kerja disetujui, pemborong menyerahkan 3 (tiga) copy untuk
Pemimpin kegiatan dan Konsultan Pengawas serta 1 (satu) copy ditempatkan
diruang direksi.
4. Dalam rencana kerja harus sudah tercantum garis prestasi dan garis termin
rencana.
1.3 BESTEK DAN GAMBAR
1. Apabila pemilik proyek menganggap perlu untuk mendapatkan perubahan dalam
gambar dan Spesifikasi Teknis, maka kontraktor wajib melaksanakannya dan
apabila menyebabkan perubahan volume pekerjaan maka akan diperhitungkan
sebagai pekerjaan tambah kurang.
2. Gambar perubahan yang dimaksud dalam hal ini adalah gambar soft drawing
diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) kepada direksi atas biaya kontraktor.
3. Kontraktor tidak boleh melaksanakan variasi pekerjaan tanpa perintah tertulis dari
direksi dan Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat pembuat komitmen.
4. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dengan gambar maka yang
berlaku menurut urutan prioritas dibawah ini:
a. Pertimbangan dan Keputusan oleh Direksi, Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat
Pembuat Komitmen serta Konsultan Perencana.
b. Spesifikasi Teknis
c. Gambar dan Skala besar atau mendetail
5. Gambar dan Spesifikasi Teknis tidak boleh diberikan kepada pihak lain atau
orang lain yang tidak ada hubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini atau
dengan tujuan akan dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
6. Gambar-gambar detail yang masih diperlukan untuk penyelenggaraan atau
melaksanakan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab pelaksana/ pemborong.
Gambar-gambar detail serta gambar tambahan atau gambar perubahan yang
dimaksud, baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Direksi dan
Pejabat Pembuat Komitmen.
7. Bila gambar rencana kurang jelas atau kurang dimengerti oleh
pelaksana/kontraktor, kontraktor tidak boleh melaksanakan sesuai penafsirannya
sendiri sebelum dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Arsitek perencana.
1.4 PEMATOKAN DAN KETINGGIAN PERMUKAAN
1. Kontraktor bertanggung jawab atas kebenaran pematokan dilapangan yang
disetujui secara tertulis oleh Direksi.
2. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan semua peralatan perlengkapan
dan tenaga kerja yang diperlukan sehubungan dengan pematokan tersebut.
3. Jika sewaktu-waktu selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan timbul
kesalahan-kesalahan pada letak, ukuran, dan ketinggian permukaan suatu bagian
pekerjaan maka Kontraktor dengan biaya sendiri harus memperbaiki kesalahan
sesuai dengan Dokumen Kontrak. Kecuali apabila kesalahan tersebut disebabkan
oleh data yang diberikan secara tertulis oleh Direksi, maka pembiayaan untuk
memperbaiki kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab Pengelola Kegiatan.
4. Pemeriksaan Pematokan dilapangan oleh petugas pengawas, bagaimanapun juga
tidak melepaskan Kontraktor dari tanggung jawab atas ketepatan dari pematokan
tersebut dan Kontraktor harus melindungi dan menjaga dengan hati-hati semua
patok tetap, bouwplank, patok sementara dan benda – benda yang lain digunakan
dalam Pematokan.
1.5 PENJAGAAN DAN PENERANGAN
Dalam hubungan dengan pekerjaan Kontraktor dengan biaya sendiri harus
menyediakan lampu penerangan, lampu tanda, lampu penjagaan dan pagar, serta
penjagaan dan pemeliharaannya, pada saat dan tempat yang menurut pendapat
Direksi diperlukan untuk perlindungan Pekerjaan atau untuk keselamatan umum.
1.6 PENGAMANAN PEKERJAAN
Selama jangka waktu pelaksanaan dan jangka waktu pemeliharaan pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab atas pengamanan pekerjaan permanen dan pekerjaan
sementara dan dalam hal terjadi kerusakan atau kerugian atas pekerjaan permanen
dan pekerjaan sementara maka kontraktor harus memperbaiki dan memulihkan
kembali seperti semula sesuai dengan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan
Perintah Direksi kecuali akibat keadaan memaksa (Force Majeure).
1.7 PEMBERSIHAN DAN PERAPIHAN LAPANGAN
1. Kontraktor harus selalu menjaga kebersihan lapangan pekerjaan selama jangka
waktu pelaksanaan pemeliharaan. Pada saat penyelesaian pekerjaan, Kontraktor
harus membersihkan dan menyingkirkan dari lapangan semua peralatan
kontruksi, sisa bahan, sampah dan segala macam pekerjaan sementara dan
Kontraktor harus meninggalkan seluruh Lapangan dan Pekerjaan dalam keadaan
bersih dan rapih sehingga dapat diterima oleh Direksi.
2. Bangunan Kantor Direksi dilapangan, setelah pekerjaan harus diserahkan pada
Pemilik, terkecuali ditetapkan lain dalam Dokumen Kontrak.
1.8 LALU LINTAS LUAR BIASA
1. Kontraktor harus mengusahakan dan mencegah agar lalu lintas kontraktor tidak
sampai merusak jalan yang menghubungkan atau yang terentang pada jalan yang
menuju ke lapangan dan tidak merugikan lalu lintas umum.
2. Kontraktor harus memilih jalan, memilih dan mengunakan kendaraan dan
membatasi serta membagi beban atau muatan sedemikian rupa sehingga lalu
lintas luar biasa yang timbul sebagai akibat dari lalu lintas alat-alat serta bahan-
bahan dari atau kelapangan dapat dibatasi sejauh mungkin sehingga kerusakan-
kerusakan atau kerugian-kerugian yang disebabkan olehnya terhadap jalan-jalan
dan jembatan-jembatan menjadi sekecil mungkin.
3. Kontraktor harus mengusahakan dan mencegah agar lalu lintas berkaitan dengan
keluar masuknya kendaraan proyek tidak terhambat.
1.9 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Atas persetujuan Direksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku:
a Kontraktor wajib mempersiapkan pengamanan yang diperlukan untuk
melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan.
b Kontraktor wajib menyediakan tempat tinggal sementara yang memenuhi
syarat kesehatan bagi para pekerja yang menginap dilapangan dan menyediakan
sarana pengobatan serta pertolongan pertama pada kecelakaan sesuai ketentuan
yang berlaku
c Jika sifat pekerjaan dapat mengakibatkan bahaya, kontraktor wajib
menyediakan pengamanan yang diperlukan untuk melindungi pekerja
terhadap bahaya tersebut dan mempersiapkan pertolongan pertama untuk
penyelamatan.
2. Kontraktor harus membebaskan Pemilik dari tanggung jawab atas kerugian
akibat suara ribut, kebisingan dan gangguan-gangguan lain yang timbul selama
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan dari tuntutan ganti rugi yang
disebabkan atau yang berhubungan dengan tanggung jawab tersebut.
3. Kontraktor harus mematuhi ketentuan – ketentuan Astek berdasarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga
Kerja Nomor : 30/KPTS/1984 dan Nomor : 07/Men/1984
4. Kontraktor harus mematuhi ketentuan – ketentuan keselamatan dan kesehatan
kerja pada tempat Kegiatan kontruksi berdasarkan Surat Keputusan Bersama
Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Kep. 174/Men/86
dan Nomor: 104/KPTS/1986.
5. Apabila kontraktor tidak memenuhi kewajiban seperti tersebut diatas pada ayat
(1), (2), (3), dan (4) pasal ini maka Pimpinan satuan kerja dapat menunda
angsuran Pembayaran Prestasi Pekerjaan kepada Kontraktor sampai kewajiban
tersebut dipenuhi.
1.10 PEMERIKSAAN PEKERJAAN SEBELUM DITUTUP
1. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapat persetujuan Direksi, dan Kontraktor harus memberi kesempatan
sepenuhnya kepada Direksi untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang
akan ditutup atau tidak terlihat.
2. Bila pekerjaan ditutup tanpa persetujuan Direksi, maka apabila direksi meminta
untuk dibuka kembali untuk diperiksa, biaya membuka dan menutup kembali
menjadi beban Kontraktor.
3. Kontraktor akan menginformasikan kepada Direksi waktu setiap pekerjaan
sudah siap atau diperkirakan akan siap. Direksi tidak boleh menunda waktu
pemeriksaan dan harus datang guna memeriksa dan mengukur pekerjaan
tersebut, kecuali Direksi berhalangan maka wajib memberikan petunjuk tertulis
pada Kontraktor mengenai apa yang harus dilakukan.
4. Sewaktu-waktu Direksi dapat meminta Kontraktor membuka bagian maupun
atau bagian-bagian dari pekerjaan/membuat lubang untuk maksud pemeriksaan
dan setelah pemeriksaan selesai bagian pekerjaan dan lubang tersebut ditutup
kembali sebagai semula sesuai petunjuk Direksi.
1.11 MENGELUARKAN BAHAN BONGKARAN PEKERJAAN DAN BAGIAN
YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT
1. Selama pekerjaan berlangsung, Direksi mempunyai wewenang untuk
memerintahkan Kontraktor secara tertulis:
a Mengeluarkan dari Lapangan semua bahan yang menurut pendapat Direksi
tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak, dalam jangka waktu yang
ditentukan dalam perintah tersebut menganti dengan bahan yang memenuhi
persyaratan.
b Mengeluarkan dan melaksanakan kembali pekerjaan tersebut sebagaimana
seharusnya dilakukan, meskipun telah diuji sebelumnya atau telah dibayar,
yang menurut pendapat Pengelola Kegiatan bahan atau cara pelaksanaan
dan hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak.
2. Dalam hal Kontraktor lalai melaksanakan perintah tersebut ayat (1) pasal ini
Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat pembuat Komitmen berhak meminta Pihak
Ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan semua biaya yang
diperlukan dibebankan kepada Kontraktor.
1.12 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung
Kantor Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil :
Pembangunan Gedung Kantor Dan Garase dengan rincian sebagai berikut:
A. Bangunan Gedung Kantor
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Pasir dan Tanah
III. Pekerjaan Pondasi dan Dinding
IV. Pekerjaan Beton
V. Pekerjaan Lantai
VI. Pekerjaan Plafont dan Atap
VII. Pekerjaan Pintu dan Jendela
VIII. Pekerjaan Cat dan Penggantung
IX. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal (M&E)
X. Pekerjaan Plumbing
XI. Pekerjaan Style Bali
B. Tempat Parkir
I. Pekerjaan Lantai
II. Pekerjaan Atap
C. Tempat Parkir
I. Pekerjaan Tanah
II. Pekerjaan Pondasi dan Dinding
III. Pekerjaan Beton
D. GARASE
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Pasir dan Tanah
III. Pekerjaan Pondasi
IV. Pekerjaan Beton
V. Pekerjaan Lantai
VI. Pekerjaan Plafont dan Atap
VII. Pekerjaan Cat dan Penggantung
VIII. Pekerjaan Elektrikal
IX. Pekerjaan Style Bali
1. Pekerjaan Pembongkaran
a. Pembongkaran yang dimaksud dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran
bangunan lama sesuai bestek atau petunjuk direksi,
b. Pembongkaran yang dilakukan tidak merusak bagian–bagian lain
disekitarnya.
c. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati – hati karena ada bangunan
disampingnya.
d. Hasil pembongkaran ditempatkan pada tempat yang tidak mengganggu
pelaksanaan pekerjaan.
e. Kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan ini tetap menjadi
tanggungan kontraktor untuk memperbaiki seperti semula.
f. Hasil bongkaran yang tidak diperlukan/dimamfaatkan menjadi tanggung
jawab pelaksana/pemborong untuk membersihkan/mengeluarkan dari
lapangan.
2. Kantor Direksi Lapangan
a. Pemborong wajib membuat/menyediakan Kantor Direksi Lapangan dengan
Konstruksi kayu sebagai kantor sementara di lapangan untuk pengawasan
pekerjaan dengan ketentuan minimal :
Luas : 9 m2
Perlengkapan:
o 1 meja tulis dengan laci
o 1 kursi kantor tanpa lengan
o 4 kursi duduk tamu dari bambu
o Satu set siku-siku besar no. 12 dari mika
o Satu papan tulis dicat hitam atau White Board ukuran 80 x 160 cm
lengkap dengan peralatannya.
3. Bangsal Pemborong dan tempat Bahan.
a. Bangsal untuk kantor pemborong dan gudang bahan dibuat sendiri yang
besarnya sesuai dengan kebutuhan pemborong, pekerjaan ini tidak ditawar.
b. Pemborong wajib minta persetujuan terlebih dahulu kepada Direksi untuk
penempatan bahan-bahan.
4. Pengadaan ulilitas Sementara.
a. Kontraktor wajib menyiapkan air bersih untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan. Air harus selalu bersih, bebas dari lumpur, minyak dan bahanbahan
lainnya yang merusak kesehatan dan mengurangi kekuatan kontruksi.
b. Kontraktor harus mengadakan fasilitas listrik dengan daya yang berasal dari
PLN atau Generator, lengkap dengan lampu-lampu penerangan.
c. Pemborong wajib membuat toilet dan fasilitasnya yang bersifat sementara
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan.
d. Semua biaya pengadaan utilitas sementara dan lain-lainnya menjadi
tanggungan Pemborong sepenuhnya.
5. Pagar pengaman
Pagar pengaman untuk keamanan pelaksanaan pekerjaan tidak ditawarkan
tetapi merupakan tanggung jawab Pemborong seandainya pagar itu diperlukan.
6. Papan nama Proyek
a. Pemborong harus membuat papan nama Kegiatan dengan ukuran 80 cm x
120 cm dengan tinggi pemasangan 200 cm, yang dipasang sesuai petunjuk
Direksi/Pengawas, pada patok-patok kayu yang kuat dan ditanam dalam
tanah.
b. Pembuatan papan nama Kegiatan tidak dimasukkan dalam penawaran, dan
merupakan kewajiban dari Rekanan untuk membuatnya.
7. Alat/Perlengkapan pekerjaan dan tenaga lapangan
a. Selama waktu pelaksanaan kontraktor dan sub kontraktor diharuskan
menetapkan minimal seorang pelaksana/pengawas pekerjaan tetap
(uitvoeder) yang cakap dan mampu dan bertanggung jawab atas jalannya
pelaksanaan pekerjaan. Pelaksana yang ditetapkan harus dilaporkan dan
mendapat persetujuan Direksi.
b. Direksi berhak menolak pelaksanaan/pengawas tersebut dengan
pertimbangan tidak memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman dan
kecakapan serta bukti tidak memenuhi skill.
c. Kontraktor, sub kontraktor dan bagian–bagian lainnya yang mengerjakan
pekerjaan – pekerjaan pelaksanaan didalam proyek ini harus menyediakan
alat – alat dan perlengkapan–perlengkapan pekerjaan (selalu siap
dilapangan) sesuai dengan bidangnya masing–masing seperti:
• Alat-alat ukur (theodolit,waterpass)
• Alat-alat pemotong, penduga, penarik
• Alat-alat bantu
• Alat-alat pengetesan yang diperlukan
• Dan peralatan – peralatan lain yang diperlukan Disamping itu harus
menyediakan juga :
• Buku–buku laporan (harian, mingguan)
• Buku–buku petunjuk alat–alat yang akan dipakai
• Rencana kerja dan menempatkan tenaga lapangan yang
bertanggungjawab penuh untuk memutuskan segala sesuatu dilapangan
dan bertindak atas nama kontraktor dan sub kontraktor yang
bersangkutan.
8. Uitzet dan Pengukuran
a. Ukuran titik duga patok untuk titik nol akan ditentukan kemudian oleh
Direksi bersama-sama pemborong. Selanjutnya titik harus ditetapkan
dengan patok beton sedemikian rupa sampai tidak bisa digerak-gerakan lalu
diberi tanda jelas dan dipelihara baik-baik selama waktu pembangunan titik
nol tersebut harus menjadi dasar bagi setiap pengukuran naik turunnya yang
dimaksud.
b. Ketidak cocokan yang mungkin ada dilapangan antara gambar dan
kenyataan harus segera dilaporkan kepada Direksi.
c. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
menurut peil – peil dan ukuran – ukuran dalam gambar – gambar dan
uraian/syarat – syarat pelaksanaan ini.
d. Pengukuran sudut siku–siku dilakukan dengan alat teropong, waterpas,
theodolite atau Prisma penyiku.
e. Pengukuran sudut siku – siku dengan benang secara segitiga Phitagoras
hanya dibenarkan untuk bagian–bagian kecil saja bila disetujui oleh Direksi.
PASAL 2 PERSYARATAN TEKNIS
2.1 PEKERJAAN PASIR DAN TANAH
1. Sebelum penggantian/pengurugan/timbunan tanah, humus dan kotoran–kotoran
harus disingkirkan dari lokasi bangunan.
2. Galian tanah untuk pekerjaan ini disesuaikan dengan gambar rencana atau
kebutuhan dilapangan adalah galian pondasi menerus dan galian septictank.
3. Bagian-bagian yang perlu pengurugan tanah pelaksanaanya harus dilakukan
lapis demi lapis dan masing-masing lapis tebalnya 20 cm dengan dipadatkan
dengan mesin pemadat (stamper) sampai padat sehingga mencapai permukaan
yang diinginkan, dan bahan urugan ini harus bebas dari kotoran–kotoran /
humus.
4. Jika dalam galian terdapat akar-akar kayu, kotoran-kotoran dan bagian-bagian
tidak padat, maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang
yang terjadi diisi dengan pasir urug dilakukan lapis demi lapis, disiram dengan
air setiap kali sampai padat sehingga mencapai permukaan yang diinginkan.
5. Galian tanah untuk pondasi harus digali sampai peil yang ditentukan. sesuai
petunjuk Direksi.
6. Pembuangan tanah bekas galian harus dibuang ketempat yang telah disetujui
Direksi.
7. Urugan pasir dibawah lantai dibuat sesuai gambar detail /Bestek.
8. Urugan pasir dibawah pasangan batu kosong dibuat setebal 5 cm.
9. Semua urugan pasir harus disiram dengan air hingga jenuh dan padat.
2.2 PEKERJAAN PONDASI
1. Pondasi menerus (Pondasi Batu Kali).
a. Bahan : Batu kali, PC (portland cement), Pasir dan Air
b. Pelaksanaan :
1). Batu yang dipilih harus bersih, keras tanpa lapisan yang lemah dan
harus memiliki satu daya tahan.
2). Batu – batu tersebut harus berbentuk datar, baji maupun oval dan dapat
dilapisi seperlunya untuk menjamin saling mengikat.
3). Campuran yang digunakan untuk campuran pasangan batu 1 PC : 5 Psr.
4). Pasangan batu kali dilaksanakan pada pekerjaan pondasi menerus pada
bangunan gedung, kamar mandi/WC, Pagar dan Garase.
5). Bentuk dan Ukuran Sesuai gambar atau petunjuk direksi.
2.3 KONSTRUKSI BETON
1. Uraian
a Beton terdiri dari suatu campuran yang sebanding antara semen, air dan
agregat baru dan campuran beton akan mengendap dan mengeras menurut
bentuk yang diminta/disyaratkan dan membentuk satu bahan padat keras
dari tahan lama (awet) yang memiliki karakteristik tertentu.
b Agregat meliputi baik yang kasar maupun yang halus, bergradasi, tetapi
jumlah agregat halus yang dipertahankan sampai jumlah minimum yang
diperlukan apa dan dicampur dengan semen akan cukup untuk mengisi
rongga– rongga antara agregat kasar serta memberikan suatu permukaan
akhir yang baru.
c Untuk mencapai beton yang kuat dengan keawetan yang optimum volume
dimasukkan kedalam campuran dipertahankan sampai dalam minimum
yang diperlukan untuk memudahkan pegerjaan selam pencampuran.
d Bahan tambahan kepada campuran beton seperti bahan memasukkan udara
atau bahan kimia untuk memperlambat atau mempercepat waktu pengerasan
tidak diperbolehkan kecuali diminta demikian di dalam persyaratan kontrak
khusus.
2. Peraturan (Code) Beton
Persyaratan – persyaratan Peraturan Beton Bertulang Indonesia PBI tahun 1991
atau perbaikan yang terakhir harus sepenuhnya diterapkan kepada semua
pekerjaan beton, terkecuali dinyatakan secara lain atau yang mengacu kepada
pemeriksaan AASHTO dan spesifikasi khusus yang tidak disebutkan dalam PBI
1991.
3. Kelas – kelas beton
Klasifikasi dan rujukan mutu beton harus seperti yang diberikan pada tabel
2.3.1.
4. Penyerahan
a. Kontraktor harus menyerahkan contoh – contoh semua bahan – bahan yang
digunakan untuk pekerjaan beton bersama-sama dengan data – data
pengujian yang menunjukan kecocokan dengan persyaratan mutu
spesifikasi.
b. Apabila diisyaratkan demikian oleh Direksi Teknik, kontraktor harus
menyerahkan gambar – gambar rincian semua pekerjaan acuan uang di
gunakan pada pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
c. Kontraktor akan melapor kepada Direksi Teknik paling sedikit 24 jam
5. Penyimpanan Bahan – bahan
a. Agregat harus disimpan secara terpisah sesuai dengan ukuran – ukuran
untuk mencegah terjadinya pencampuran. Semen harus disimpan secara
metodologi dan rapi mengikuti waktu penyerahannya, sehingga
pemakaianya dapat diatur dan semen tidak akan menjadi terlalu lama
disimpan. Waktu kedaluarsa penyimpanan semen yang sudah beton
konstruksi tidak boleh lebih dari 3 bulan. Semen yang sudah mengeras tidak
diijinkan digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
b. Selama pengankutan semen sampai kegudang atau kelapangan kerja harus
dijaga sehingga bahan tidak lembab atau kantong rusak.Keadaan
penyimpanan untuk bahan – bahan yang harus dipakai di lapangan harus
memenuhi persyaratan disebutkan dalam pasal – pasal mengenai
karakteristik bahan – bahan dan spesifikasi penyimpanan bahan – bahan
(PBI 1971).
6. Kondisi Cuaca
Pada umumnya pencampuran pengangkutan dan pengecoran beton harus
dilakukan pada keadaan cuaca kering. Apabila keadaan cuaca tidak menentu.
Kontraktor harus mengambil pencegahan yang diperlukan untuk melindungi
campuran beton terhadap hujan dan lireksi teknik harus menentukan apakah
pencampuran dan pengecoran beton akan dilanjutkan atau di tunda sampai
membaiknya keadaan cuaca. Kontraktor tidak boleh / dapat menuntut
pergantian terhadap kerusakan beton dan ditolak karena hujan.
7. Perbaikan – perbaikan Pekerjaan Beton Yang Tidak Memuaskan.
a. Pekerjaan beton yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi mengenai
toleransi (kelonggaran) bahan campuran beton atau penyelesaian akhir
permukaan harus diperbaiki menurut pemerintah Direksi Teknik dan dapat
meliputi :
Perubahan dalam perbandingan campuran.
Pembongkaran atau perkuatan bagian-bagian perkerjaan yang
dinyatakan tidak memuaskan oleh Direksi Teknik.
Perawatan tambahan bagian-bagian yang pengujian-pengujian betonnya
ternyata tidak memuaskan
b. Dalam hal terjadi perselisihan antara kontraktor dan Direksi Teknik
mengenai mutu pekerjaan beton.Direksi Teknik akan meminta Kontraktor
untuk melakukan pengujian lagi, untuk dapat membuat penilaian mutu yang
adil (benar).
8. Bahan – Bahan
a. Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan konstruksi beton ini Type I yang
memenuhi syarat yang ditentukan dalam NI.8 tahun 1972
Terkecuali diijinkan secara lain oleh Direksi Teknik, semen yang digunakan
pada pekerjaan harus diperoleh dari satu sumber pabrik.
b. Air
Air yang digunakan untuk pencampuran dan perawatan beton harus bersih
dan bebas dari bahan – bahan yang berbahaya seperti olie, garam asam,
alkali atau bahan yang menyebabkan korosi, merusak beton atau baja
tulangan Direksi Teknik dapat meminta Kontraktor untuk mengganti atau
mencari air yang berasal dari suatu sumber yang bisa dipertimbangkan
dengan melakukan 9 rujukan pengujian AASHTO T. 26
c. Agregat
1). Persyaratan Umum
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari agregat kasar dan
halus. Berisi batu pecahan yang berisi keras dan awet atau kerikil
sungai alam atau kerikil dan pasir dari sumber yang di saring semua
agregat alam harus dicuci.
Agregat tersebut harus memenuhi persyaratan gradasi yang
diberikan pada table 7.1.2. dan dengan keadaan mutu (sifat) yang
diberikan pada table 7.1.3.
Ukuran maksimum agregat kasar tidak boleh lebih besar dari-dari
tiga perempat ruang bebas minimum diantara batang-batang
tulangan atau antara batang tulang dan cetakan (acuan).
Agregat halus bergradasi/ baik dari kasar sampai halus dengan
hampir seluruh partikel lolos Saringan 4,75 mm.
Semua agregat halis bebas dari sejumlah cacat kotoran organik, dan
jikan dimintakan demikian oleh Direksi Teknik harus diadakan
pengujian kandungan organik
AASHTO .T.21. Setiap agregat yang gagal pada test warna, harus
ditolak.
Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton konstruksi.
2). Gradasi Agregat.
Gradasi agregat kasar dan agregat halus memenuhi persyarat tabel 2.3.2.
berikut ini, kecuali bila bahan-bahan yang tidak memenuhi persyaratan
gradasi ini tidak perlu ditolak. Apabila Kontraktor dapat menunjukan
dengan campuran percobaan dan pengujian bahwan beton yang
memenuhi persyratan sifat-sifat campuran yang diuraikan dapat
dihasilkan.
Perencanaan Campuran Beton.
a. Persyaratan Perencanaan campuran berdasarkan berat.
Untuk semua pekerjaan beton utama dan pekerja beton kontruksi,
perbandingan-perbandingan bahan untuk perencanaan campuran harus
ditentukan menggunakan cara yang ditetapkan dalam PBI terakhir dan harus
sesuai dengan batasan yang diberikan pada tabel 2.3.4. Sesuai dengan
pilihan agregat kasar yang diberikan kepada tabel 2.3.2.
b. Persyaratan perencanaan Campuran (berdasarkan volume)
Untuk pekerjaan beton yang kecil, dan tergantung kepada persetujuan
Direksi Teknik secara tertulis, bahan-bahan untuk beton dapat ditakar
berdasarkan volume atau suatu kombinasi berat dan volume tindakan
pencegah berikut ini harus dilakukan :
1) Semen harus selalu diukur berdasarkan berat 50 kg toap kantong.
2) Agregat dapat diukur berdasarkan volume, menggunakan kotak-kotak
ukuran yang direncanakan secara baik dengan kapasitas yang ditentukan
secara jelas. Kotak-kotak tersebut harus diisi sampai berlebih dengan
agregat lebihan (surplus) diratakan dengan perata diatas.
3) Jika pasir diukur berdasarkan volume harus dibuat persyaratan
mengenai pasir yang mengambang karena kadar air.
i. Pasir basah biasanya akan mengambang kurang lebih 25 %
berdasarkan volume untuk pekerjaan yang kecil, nilai-nilai berikut
ini dapat diambil untuk kadar air.
Kondisi pasir : Kandungan air :
Pasir amat basah 100 – 130 kg/m
.
Pasir basah sedang 60 – 65 kg/m
.
Pasir lembab 39 – 35 kg
ii. Jika diperlukan demikian oleh Direksi Teknik
Pengujian lapangan harus dilakukan untuk menentukan besarnya
pengembangan.
4) Air untuk pencampuran harus diukur secara tepat dalam sebuah tempat
yang sesuai.
5) Penakaran beton berdasarkan volume akan dipilih dari salah satu
campuran berikut yang diberikan pada tabel 2.3.5.
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pencampuran Beton di Lapangan
1). Mencampur dengan pencampur (mixer) beton
Beton akan dicampur dilapangan dengan sebuah pencampur yang
dijalankan dengan mesin serta jenis yang disetujui, mengenai syarat
dan ukuran – ukuran yang akan menjamin suatu campuran yang
merata homogen.
i. Untuk semua pekerjaan besar dan jika diminta demikian oleh
Direksi Teknik pencampur tersebut harus dilengkapi dengan
sarana penyimpanan air dan satu sarana pengukuran untuk
mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam setiap takaran.
ii. Waktu pencampuran tidak boleh kurang dari 1,5 menit untuk
mesin – mesin sampai kapasitas ¾ m3. diatas ukuran ini jangka
waktu pencampuran minimum harus ditambah 15 detik untuk
setiap penambahan ½ m3 campuran beton.
iii. Pencampur tersebut pertama – tama harus dimuati dengan
agregat yang sudah ditakar beserta semen dan dicampur kering
untuk waktu yang penedek sebelum ditambah air.
iv. Sebelum pencampuran satu takaran beton baru, mesin
pencampur tersebut harus dikosongkan sama sekali dari takaran
sebelumnya.
b. Pencampur Dengan Tangan
Untuk pekerjaan – pekerjaan kecil dan tidak dimungkinkan menggunakan
sebuah pencampur mesin, Direksi Teknik dapat menyetujui pencampuran
beton secara manual sesuai dengan prosedur berikut ini :
i. Pencampur dengan tangan harus dilakukan diatas satu permukaan yang
keras bersih dan kedap air.
ii. Urutan pencampuran haruslah;
Ukurlah volume agregat kasar dan agregat halus yang diperlukan
dengan alat takaran kotak, dan tempatkan agregat halus diatas
agregat kasar.
Tempatkan kantong semen halus agregat, buka dan semen tersebut.
Aduklah bahan – bahan kering tersebut berkali – kali sehingga
bahan – bahan tersebut bercampur menyeluruh.
Tambahkan air, lebih baik dari sebuah kaleng yang dilengkapi
dengan ujung semprotan campuran terus, dan aduklah dengan sekop
sampai beton tersebut berwarna dan kekentalan merata.
c. Penyiapan Lapangan
1). Lapangan pekerjaan untuk penempatan beton harus disiapkan dan
semua pemasangan yang di perlukan di selesaikan hingga disetujui
Direksi Teknik. Bahan – bahan harus telah diuji yang sesuai dan
ditempatkan, serta peralatan dalam keadaan bersih siap untuk
digunakan.
2) Semua kaki, pondasi dan galian – galian harus diperiksakan dan
disetujui oleh Direksi Teknik serta dirawat dalam keadaan kering
sebelum beton di cor.
3) Semua acuan, penulangan dan pokok – pokok (item) pelengkap lainya
harus secara benar dan ditempatkan secara aman dan didukung untuk
mencegah perpindahan tempat.
d. Acuan
Acuan harus dari bahan yang disetujui dan siap dipakai serta cocok untuk
jenis dan letak pekerjaan beton yang harus dilaksanakan serta harus
memenuhi persyaratan berikut :
1) Acuan pabrikasi dapat dari kayu atau baja dengan sambungan yang
kedap terhadap adonan dan cukup kaku untuk memelihara posisi yang
diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan perawatan mengeras
beton. Permukaan sebelah dalam dari acuan harus bersih setiap
kotoran lepas atau bahan – bahan lain sebelum penggunaan, dan harus
disiram air sampai jenuh atau diolesi dengan minyak mineral anti
karat sebelum di gunakan.
2) Kayu dengan permukaan kasar (tidak diserut) dapat digunakan untuk
permukaan yang tidak menonjol keluar, tetapi kayu diserut dengan
tebal yang rata harus digunakan untuk permukaan yang menonjol
keluar.
3) Ujung – ujung sisi dalam acuan harus di buat tumpul, kecuali
diperintahkan lain oleh Direksi Teknik, menggunakan ganjalan
segitiga denga lebar paling sedikit 20 mm dipasang di sudut.
4) Penguatan acuan terdiri dari baut – baut klem atau sarana lain yang
akan digunakan menurut keperluan untuk mencegah merenggangnya
acuan selama pengecoran beton dan acuan tersebut harus dibuat
sedemikian hingga dapat dibongkar tanpa merusak permukaan beton
selesai.
5) Untuk pengecoran beton pada dasar penunjang dan pondasi, acuan
tanah dapat digunakan yang tergantung kepada persetujuan Direksi
Teknik. Beton tersebut akan didukung oleh galian yang dibentuk
dengan baik yang sisi dan dasarnya dirapikan dengan tangan sampai
ukuran yang diperlukan.
6) Acuan untuk beton yang di cor dibawah air harus kedap air dan
dijamin kekakuannya untuk mencegah suatu penggeseran.
e. Mengangkut dan menempatkan Beton
1) Pengangkutan beton campuran dari tempat penyampuran hingga
tempat pengecoran harus dilaksanakan secara efisien untuk mencegah
segregasi dan kehilangan bahan – bahan (air, semen, atau agregat).
2) Pengangkutan campuran beton dan penempatan dengan peluncur yang
miring harus disetujui Direksi Teknik mengenai waktu pengangkutan,
panjang dan kemiringan peluncur serta cara pelaksanaan.
3) Penuangan beton tidak boleh dimulai sampai acuan, penulangan dan
pekerjaan persiapan lainya telah diselesaikan sesuai dengan
persyaratan spesifikasi dan telah diperiksa serta disetujui oleh Direksi
Teknik untuk keperluan ini kontraktor harus memberikan kepada
Direksi Teknik pemberitahuan sebelumnya paling sedikit 24 jam.
4) Beton harus dicampur dan dicor dalam keadaan akhir didalam jangka
waktu 60 menit, atau dalam waktu yang lebih pendek sebagaimana
diminta Direksi Teknik berdasarkan jenis semen yang digunakan.
5) Beton harus dituangkan dalam satu cara sehingga tidak terjadi
segregasi agregat dan tidak ada beton yang harus di jatuhkan secara
bebas dari suatu ketinggian yang lebih besar dari 150 m.
6) Pengecoran beton harus dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan yang
menerus tanpa penghentian sampai akhir yang dipersiapkan atau
sampai sambungan konstruksi yang sudah disiapkan sebelumnya.
7) Beton yang dituangkan untuk konstruksi dengan penulangan yang rapi
dan untuk dinding – dinding beton yang sempit harus ditempatkan
dalam lapisan horizontal dengan tebal tidak lebih dari 15 cm.
g. Penyelesaian dan Perawatan Beton
1) Pembongkaran cetakan
Tidak ada acuan yang akan dibongkar sebelum beton telah cukup
kaku untuk berdiri (mendukung) sendiri. Harus diperoleh ijin dari
Direksi Teknik sebelum pembongkaran berlangsung namun hal ini
tidak boleh melepas tanggung jawab kontraktor terhadap
keselamatan pekerjaan.
Jangka minimum yang diperlukan antara pengecoran dan Pembongkaran acuan diberikan pada tabel 2.3.8.
2) Permukaan selesai
Kecuali diperkenankan lain permukaan beton harus diselesaikan
segera setelah pembongkaran cetakan. Seluruh sarana penunjang
dari kayu atau dari logam dan lidah – lidah tonjolan dari adukan
harus dibongkar.
Permukaan yang tidak sempurna harus dibuat bagus sehingga
disetujui oleh Direksi Teknik. Apabila ada rongga – rongga besar
nampak keluar, beton harus disumbingkan kembali bahan yang
keras, dibasahi dengan air dan dilapisi dengan lapisan pasta semen
yang tipis. Adukan beton terdiri dari 1 bagian semen dan 2 bagian
pasir harus dilapisi kemudian sampai bentuk permukaan yang
diperlukan.
3) Perawatan Beton
Dimulai segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi
terhadap hujan lebat, panas matahari atau setiap kerusakan fisik
yang dapat memindahkan beton tersebut.
Untuk menjamin pengerasan dan hidrasi beton harus dirawat
dengan menutup dengan pasir basah, acaman, atau selimut
perawatan yang harus direndam denga air untuk satu jangka waktu
paling sedikit 3 hari da kemudian dirawat dalam keadaan lembab
untuk 4 hari berikutnya.
Cetakan yang dalam posisinya harus juga dijaga tetap basah.
4). Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Beton
Pada umumnya, pekerjaan beton tersebut dapat diterima setelah
berumur 28 hari, asalkan semua cara dan kondisi sebagaimana diatur
dalam spesifikasi dan ditunjukan pada gambar rancangan, spesifikasi –
spesifikasi dan / atau petunjuk – petunjuk Direksi Teknik yang dapat
menyebabkan kesalahan atau kerusakan kepada pekerjaan – pekerjaan
yang dimaksud memerlukan beton tersebut harus dibongkar dan harus
diperbaharuhi sampai selesai dengan spesifikasi dan petunjuk –
petunjuk Direksi Teknik harus merupakan tanggung jawab Kontraktor
dan biaya untuk mengatasi dalam pembaharuan harus sepenuhnya
ditanggung oleh kontraktor.
Pengendalian Mutu
a. Pengujian – pengujian Laboratorium
Pengujian – pengujian laboratorium ini harus merupakan rujukan dan
pengujian – pengujian dilaksanakan seperti diperintahkan oleh Direksi
Teknik untuk memenuhi persyaratan – persyaratan spesifikasi ini.
b. Pengendalian Lapangan
Pengujian – pengujian pengendalian lapangan berikut ini harus
dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan spesifikasi. Memotong suatu
contoh bahan bukti beton dan memilihnya harus dikerjakan, oleh kontraktor
memenuhi perintah dan berdasarkan persetujuan Direksi Teknik
2.4 Baja Tulangan Untuk Beton
a. Pembengkokan batang baja dan pabrikasi harus dilaksanakan betul – betul
sesuai dengan PBI 1991, SNI 07-2052-2002.
b. Kelonggaran Penempatan
1) Jarak antara penulangan yang sejajar tidak boleh kurang dari diameter
batang atau ukuran maksimum agregat kasar ditambah 1 cm dengan
minimum 3,0 cm, yang sama lebih besar.
2) Apabila penulangan dalam balok terdiri dari lebih satu batang penulangan
lapis atas diletakkan tepat diatas lapis bawah penulangan dengan ruang
bebas / jarak vertical minimum 2,5 cm.
c. Penutupan Beton terhadap tulangan
1) Batang tulangan baja harus diletakkan sedemikian sehingga penutup beton
minimum 2,5 cm maksimum 3,5 cm menutupi pinggir luar penulangan.
d. Penyerahan
1) Paling sedikit 14 hari sebelum dimulainya pekerjaan, kontraktor harus
menyerahkan kepada Direksi Tehnik untuk disetujui, rincian diagram
pembengkokan dan daftar batang untuk pemulangan yang diisyaratkan.
Rincian harus jelas sesuai dengan gambar pelaksanaan yang disediakan
disetuji atau seperti petunjuk Direksi Tehnik.
2) Kontraktor juga harus menyediakan daftar sertifikat pabrik pembuat yang
memberikan mutu batang – batang tulangan dan berat satuan dalam
kilogram, tidak ada ukuran atau mutu batang atau dengan baja yang dilas
untuk digunakan dalam pekerjaan.
e. Penyiapan dan Penanganan
1) Kontraktor harus menyediakan penulangan ke lapangan pekerjaan yang
diikat dan ditandai yang sesuai menunjukkan ukuran batang, panjang
ukuran dan informasi lainnya yang diperlukan untuk identifikasi yang baik.
2) Kontraktor harus menangani dan menyiapkan semua batang tulangan
dengan cara yang baik untuk mencegah penyimpangan, karat, atau
kerusakan yang lain.
3) Baja Tulangan tidak sesuai dengan ukuran yang dipersyaratkan, karatan
atau rusak dapat ditolak direksi.
4) Batang Baja penulangan polos atau batang ulir sesuai dengan persyaratan
PBI 1991 kecuali dinyatakan lain mutu baja digunakan untuk beton
bertulang biasa harus mutu U. 24 dengan tegangan leleh 2.400 kg/cm
5) Baja penulangan harus didapat dari pabrik pembuat yang disetujui dan harus
disertai dengan sertifikat pengujian yang memastikan kecocokan mutu. Jika
mutu baja diragukan, Direksi Tehnik dapat meminta baja tersebut untuk
diuji.
6) Kawat Pengikat Penulangan
Kawat pengikat yang digunakan untuk pengikatan baja dan pengamanan
batang tulangan baja, harus kawat baja sesuai dengan PBI 1991 dan
disetujui Direksi Tehnik.
7). Batang tulangan baja harus dipotong dengan panjang yang dibengkokkan
dengan hati – hati menurut bentuk dan ukuran yang diperlukan.
2.5 PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON PADA PEKERJAAN INI MELIPUTI :
1 Sloop 15 x 20 cm (S1) dengan pembesian 90 kg/M3, jumlah tulangan pokok 4
buah, besi polos 10 jarak sengkang 20 cm dengan tulangan besi polos diameter
6 mm
2 Kolom 15 x 15 cm (Kp) dengan pembesian 120 kg/M3, jumlah tulangan pokok
4 buah, besi polosr dengan diameter 10 mm, jarak sengkang 20 cm dengan
tulangan besi polos diameter 6 mm.
3 Kolom 15 x 20 cm (K1) dengan pembesian 90 kg/M3, jumlah tulangan pokok4
buah, besi polos dengan diameter 10 mm, jarak sengkang 20 cm dengan
tulangan besi polos diameter 6 mm
4 Balok Ring 20 x 15 cm (BR) dengan pembesian 120 kg/M3, jumlah tulangan
pokok 5 buah dengan tulangan besi polos diameter 10 mm, jarak sengkang 15
cm didaerah tupuan, 20 cm di daerah lapangan dengan tulangan besi polos
diameter 6 mm.
5 Balok Ring 10 x 15 cm dengan pembesian 120 kg/M3, jumlah tulangan pokok
4 buah tulangan besi polos diameter 8 mm, jarak sengkang 20 cm dengan
tulangan besi polos 6 mm
6 Plat Atap KM/WC tebal 10 cm dengan pembesian 80 kg/M3
2.6 PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
1. Bahan : Batu bata, pasir pasang, portland semen dan air
2. Pelaksanaan
a. Pemasangan batu bata menggunakan batu bata lokal kwalitas baik. Bata
yang akan dipasang harus dibasahi dulu hingga jenuh (direndam dalam air
hingga gelembung-gelembung udaranya hilang). Penggunaan setengah Batu
bata atau potongan bata yang lebih pendek tidak diperkenankan.
b. Untuk dinding batu bata dengan luas maksimum 12 m
2
harus dipasang
kolom praktis beton bertulang dengan campuran 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl.
2
. c. Pasangan batu bata untuk tembok menggunakan adukan campuran 1 Pc : 5
Psr.
d. Pasangan batu bata untuk tembok transram menggunakan adukan 1 Pc : 2
Psr.
2.7 PEKERJAAN PASANGAN BATAKO
1. Bahan: Batako, Pasir pasang, portland semen dan air
2. Pelaksanaan .
a Pemasangan batako menggunakan batako lokal kwalitas baik. Dipergunakan
pada pembuatan tembok penyengker dan bangunan garase sesuai dengan
gambar serta mendapat persetujuan direksi.
b Untuk dinding batako dengan luas maksimum 12 m
2
harus dipasang kolom
beton bertulang dengan campuran 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl.
c Pasangan batako untuk tembok bisa menggunakan adukan campuran
1Pc : 5 Psr.
2.8 PEKERJAAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING
1. Pekerjaan Keramik Lantai dan Dinding
a Bahan dan Standard :
Sesuai dengan petunjuk gambar, untuk lantai, dinding dan plint dipakai bahan
sebagai berikut
Keramik lantai ukuran 40 x 40 Kw I
Plint keramik ukuran 10 x 40 Kw I
Keramik lantai KM/WC 20x20 Kw I
Keramik Dinding KM/WC 20x25 Kw I
Keramik lantai anti slip ukuran 30 x 30 Kw I (Garase)
b Pelaksanaan Pemasangan Keramik :
1) Warna Keramik yang akan dipakai harus dikonsultasikan dengan
konsultan pengawas dan mendapat persetujuan Direksi.
2) Pelaksana harus menunjukkan contoh keramik yang dimaksud sebelum
dimulai pekerjaan.
3) Lantai yang akan dipasang Keramik harus dipersiapkan dulu dengan teliti
mengenai kepadatan, kerataan maupun elevasi setiap lapisannya.
4) Sudut-sudut keramik harus betul-betul siku. Susunan lapisan berturutturut
5) Keramik yang terpasang kwalitas baik.
6) Pola pemasangan harus ditentukan terlebih dahulu dengan memasang
keramik kepala.
7) Siar/Nat dari pasangan keramik harus benar-benar lurus, siku-siku dan
rapi dengan jarak Siar/Nat max.2 mm.
8) Siar/Nat digroting dengan semen senada dengan warna keramik dimana
sampai tertutup rapat.
9) Keramik yang baru dipasang minimal 3 hari tidak boleh diganggu,
diinjak, ditempati steger atau beban yang lain.
c Hasil Akhir yang Dikehendaki :
1) Lantai dan dinding tidak bergelombang dan tidak cacat.
2) Kerataan / kemiringan harus sama dengan rencana.
3) Lantai harus bersih dari sisa-sisa adukan semen, cat atau kotoran yang
lain.
2.9 PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA.
1. Bahan:
a. Kusen Pintu dan Jendela memakai Kayu kamper Ukuran 6/12 kualitas baik
b. Daun Pintu Panil memakai bahan kayu kamper kualitas baik
c. Daun Jendela Kaca Bening 5 mm memakai bahan kayu kamper kualitas
baik dan kaca bening 5 mm, sesuai dengan gambar
d. Daun ventilasi memakai kayu kamper dan kaca bening 5 mm sesuai dengan
gambar.
e. Daun Pintu teakwood (serat jati) + Aluminium Pintu KM/WC,
rangka/bingkai pintu kayu kamper kualitas baik sesuai gambar.
2. Perlengkapan Pintu dan Jendela:
Pintu kayu :
a Engsel
b Grendel dipasang pada daun pintu dua bukaan sebanyak 2 buah sedangkan
daun pintu satu bukaan dipasang grendel 1 buah.
c Kunci 2 Slaag dipasang pada daun pintu setara Paori
3. Pelaksanaan :
a Semua kayu harus dikerjakan dengan rapi bagian yang tampak harus diserut
dan diamplas halus.
b Semua kusen mempunyai Alur/Sconeng Kapur, dan diberi angker Besi L
diameter 10 mm panjang 15 cm dan tiap jarak vertical 60 cm, dicor
ketembok dengan adukan beton 1 Pc : 2 Psr : 3 Krk.
c Selama pekerjaan berlangsung kusen-kusen harus dilindungi dari benturanbenturan
benda keras dan kerusakan atau cacat-cacat harus diganti oleh
Pelaksana atas biaya sendiri.
d Pegangan Kunci dipasang sesuai dengan gambar dan kalau tidak disebutkan
lain maka tinggi pegangan kunci dari lantai 1 m.
4. Hasil Akhir yang dikehendaki :
a Bentuk dan letak pintu disesuaikan gambar rencana.
b Tidak ada bagian atau sudut-sudut yang cacat.
c Kusen-kusen terpasang dengan kuat pada tembok dan beton.
d Daun pintu tidak muntir atau meleot, dan dapat dibuka/ditutup dengan
lancar.
e Kunci-kunci penggantung dengan kait dapat digerakkan dengan lancar.
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan kuda-kuda baja ringan meliputi Penyediaan profil-profil utama,
assesories, merakit dan memasang kuda-kuda hingga merupakan satu bentuk atap.
Dalam pelaksanaan perakitan dan pemasangan, haruslah semua benda-benda baja
ringan telah dihitung struktur kekuatannya disesuaikan dengan profilnya dan
mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku. Sehingga konstruksi atap yang
terjadi terjamin kekuatannya dan diberikan garansi oleh pabrikatornya berupa
garansi resmi dari pabrik.
2. Bahan :
Bahan yang dipergunakan untuk atap adalah sebagai berikut :
a. Kuda – Kuda dari Baja Ringan dengan spesifikasi :
• Mutu Baja yang digunakan :
- Tegangan leleh minimum ( minimum Yield Strength ) : 550 Mpa
- Modulus Elastisitas minimal : 2,0 x 10 Mpa
- Modulus Getar minimal : 8 x 10
• Lapisan anti karat : Mpa
Lapisan anti karat dengan ketebalan coating minimum 100 gr/m2, dengan
komposisi campuran sebagai berikut :
- Aluminium minimal 55%
4
5- Zinc minimal 43,5%
- Silicon minimal 1,5%
dan mampu memberikan garansi sampai dengan minimal 10 tahun.
• Jaminan Keaslian dan Ketersediaan Material
Mutu baja yang ditawarkan oleh penyedia barang/ jasa dan
kandungan lapisan anti karatnya harus dibuktikan dengan
melampirkan surat dukungan dari distributor/pabrikator dan
melampirkan bosur asli yang dilegalisir oleh distributor/pabrikator
yang dapat menerangkan kandungan mutu baja dan lapisan anti
karatnya.
• Profil Baja :
Profil telah mangalami pengetesan dari laboratorium sehingga
memenuhi standard SNI maupun mengacu kepada standard ASTM
dan AISI serta dengan dilengkapi Acesories sesuai dengan keperluan
kontruksi.
• Desain :
- Atas dasar gambar pelaksanaan, kontraktor diwajibkan
menyediakan gambar detail fabrikasi (shop drawing) yang
memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang
lain, bentuk kuda-kuda berikut ukurannya, spacing, overhang dan
jarak reng, pengakhiran-pengakhiran, jumlah dan lokasi baut dan
lain-lainnya yang belum/tidak tercakup dalam gambar kerja,
namun memenuhi persyaratan pabrik ;
- Kontraktor dapat melakukan perubahan desain gambar untuk
menyesuaikan dengan profil yang digunakan dan disesuaikan
dengan persyaratan dari pabriktor termasuk analisis perhitungan
struktur rangka;
- Perubahan desain gambar harus harus mendapatkan ijin dari
direksi pemilik pekerjaan dan Konsultan Pengawas ;
- Kekuatan struktur harus di desain khusus baik kemiringan atap
maupun jarak pemasangannya berdasarkan persyaratan
pemasangan dari pabrikator yang disesuaikan dengan profil yang
digunakan.
• Jaminan Hasil Pekerjaan
- Jaminan Kualitas Hasil Pekerjaan berupa Sertifikat Garansi Material
Baja yang dipakai dan Sertifikat Garansi tentang Kekuatan Struktur
- Jaminan dikeluarkan oleh pabrik baja yang memproduksi material
baja yang digunakan
- Jangka waktu masa jaminan (Garansi) minimal 10 tahun
Bahan yang dipergunakan untuk atap Bangunan adalah sebagai berikut:
a. List Plank (3x20) cm, kayu Kamper
b. Tatab dan Ring-ring (3x10) cm, kayu Kamper
c. Rangka plafond metal Furring
d. Plafond Gypsum tebal 9,00 mm
e. Penutup Atap dari Genteng Plentong.
f. Bubungan Genteng Plentong.
Bahan yang dipergunakan untuk atap parkir adalah sebagai berikut:
a. rangka atap besi kotak 40x40 cm,
b. rangka tiang besi kotak 50x50 cm,
c. Penutup Atap dari Spandek
1. Pelaksanaan:
Persiapan
a. Mengecek kesikuan bangunan, dan membuat garis tanda dudukan Kuda–
kuda di posisi ring balok, bila terjadi bangunan tidak siku harus
dikoordinasikan dan dilakukan perbaikan hal ini berpengaruh pada kerataan
listplank dan plafond di overstek.
b. Mengecek ukuran bangunan dicocokkan dengan Shop drawing
Pabrikasi kuda – kuda baja ringan
a. Potong bahan Kuda–kuda sesuai dengan shop drawing ukuran panjang dan
ketebalan sesuai spesikasi teknis.
b. Pemotongan/pabrikasi kuda–kuda jangan menggunakan alat yang bisa
merusak lapisan tahan karat bahan kuda–kuda.
c. Setel kuda-kuda disesuaikan dengan gambar yang ada, pada tiap simpul
kuda–kuda harus dibaut dengan minimal 4 buah baut self drilling screw.
Pemasangan kuda – kuda baja ringan
a. Kuda–kuda harus dipasang selevel/segaris antara kuda–kuda satu dengan
kuda-kuda lainnya.
b. Kuda–kuda harus dipasang tegak lurus, dipasang ikatan antar kuda–kuda
(ceiling battem) minimal jarak antara ceilling battem 2,5 m.
c. Bila kuda–kuda sudah berdiri dan terikat dievaluasi secara keseluruhan dan
dicheck bautnya, kalau sudah siap/benar baru dipasang reng.
Pemasangan reng baja ringan dan genteng
a. Pasang reng sesuai dengan genteng yang akan dipasang yaitu Kodok
Karang Pilang
b. Bila terjadi penyambungan reng yang tidak jatuh pada kuda–kuda harus
disambung minimal dengan 6 baut.
c. Pasang kayu pegangan listpank disesuaikan dengan rencana panjang
listplank, kayu harus di baut dengan baut+mur untuk menjaga agar tidak
goyang.
d. Papan listplank harus sudah diserut dan diamplas dengan baik sebelum
dipasang.
e. Genteng sebelum dipasang harus diteliti yang tidak pecah/cacat, serta
seragam besarnya dan mutunya baik.
f. Dalam Pemasangan Alur genteng harus lurus dari lapisan yang terbawah
sampai dengan lapisan yang teratas.
g. Dalam pemasangan yang diperhatikan jarak pemasangan genteng dimana
yang berhubungan dengan pemasangan reng.
h. Ujung lapisan pertama harus rata, rapi dan sejajar dengan garis lintang.
i. Bubungan genteng dengan kwalitas baik dan posisi yang baik dipasang
lurus dan rata atau menurut petunjuk Direksi, pada kiri atau kanan genteng
bubungan dan ujung bubungan dibentuk sesuai dengan petunjuk Direksi.
j. Pada pojok ujung bawah bubungan dipasang Ikut Celedu dari Paras sesuai
dengan petunjuk Direksi.
k. Pada pojok atas pertemuan antar sudut atap dipasang murda dari Paras,
sesuai dengan gambar atau petunjuk Direksi.
2.11 PEKERJAAN ATAP GARASE
Semua kayu yang dipakai harus memenuhi standard NI-5 Peraturan konstruksi Kayu
Indonesia Tahun 1971, peraturan Pengawetan dan Kekeringan Kayu Bangunan
Perumahan dan Gedung. Untuk Kayu yang dipasang harus mempunyai sifat :
Bermutu A menurut NI – 5, Kadar air maximum pada saat pemasangan adalah 20 %.
1. Bahan yang dipergunakan untuk atap bangunan garase adalah sebagai berikut:
Pekerjaan Atap Bangunan
a. Kuda-kuda Ekspose Kayu Kamper .
b. Reng dan Usuk Ekspose Kayu Kamper
c. List Plank (3x20) cm, kayu Kamper
d. Tatab dan Ring-ring kayu Kamper
e. Gedeg Diatas Usuk
f. Penutup Atap dari Genteng plentong Pejaten
g. Bubungan Genteng Plentong Pejaten
2. Pelaksanaan :
a. Tempat dan sistem sambungan harus diteliti terlebih dahulu dengan
persetujuan Direksi, bila perlu pemborong menyiapkan gambar kerja.
b. Sistem sambungan harus tepat untuk Gaya (tarik, tekan atau momen) yang
dipikul.
c. Baik disebut dalam gambar atau tidak setiap sambungan harus diperkuat
dengan alat-alat penyambung.
d. Gording diletakkan diatas kuda-kuda dengan bantalan (Klos) untuk mengatur
tinggi rendahnya gording agar merata.
e. Bidang permukaan harus merupakan bidang rata, dengan kemiringan sesuai
dengan gambar, tidak begelombang dan tidak muntir.
f. Papan list plank harus sudah diserut dan diamplas dengan baik sebelum
dipasang.
g. Semua kayu sebelum dipasang harus dicat dengan bahan pengawet, dan besibesi dicat dengan cat dasar (meni).
h. Genteng sebelum dipasang harus diteliti yang tidak pecah / cacat, serta
seragam besarnya dan pressnya baik.
i. Dalam Pemasangan Alur genteng harus lurus dari lapisan yang terbawah
sampai dengan lapisan yang teratas.
j. Dalam pemasangan yang diperhatikan jarak pemasangan genteng dimana
yang berhubungan dengan pemasangan reng.
k. Ujung lapisan pertama harus rata, rapi dan sejajar dengan garis lintang.
l. Bubungan genteng dengan kwalitas baik dan posisi yang baik dipasang lurus
dan rata atau menurut petunjuk Direksi, pada kiri atau kanan genteng
bubungan dan ujung bubungan dibentuk sesuai dengan petunjuk Direksi.
m. Pemasangan Gedeg diatas usuk disesuaikan dengan bidang atap.
n. Pada pojok ujung bawah bubungan dipasang Ikut Celedu dari Paras sesuai
dengan petunjuk Direksi.
o. Pada pojok atas pertemuan antar sudut atap dipasang murda dari Paras, sesuai
dengan gambar atau petunjuk Direksi.
p. Genteng yang di gunakan adalah genteng plentong pejaten
2.12 PEKERJAAN PLAFOND
1. Pekerjaan plafond :
a. Bahan : Rangka plafond metal purring terdiri dari Hollow galvalum 2x4,
Holow galvalum 4 x 4 dan Hanger.
Sedangkan untuk penggantung langit-langit digunakan hollow 2x4
b. Pemasangan Rangka Plafond metal furring disesuaikan dengan gambar
rencana dan mendapat persetujuan direksi.
2. Penutup Plafond
a. Untuk menutup plafond dipakai Gypsum tebal 9,00 mm.
b. List plafond Gypsum 3/8 cm
c. Harus dipasang dengan dry wall/skrup gypsum.
d. Pemasangan list diperkuat dengan skrup
3. Hasil Akhir yang dikehendaki :
a. Pola sesuai dengan rencana atau Petunjuk Direksi.
b. Langit-langit rata dan tidak bergelombang.
c. Garis-garis list Plafond yang lurus dan rapi.
2.13 PEKERJAAN PELAPIS DINDING (PELESTERAN) DAN LANTAI
1. Bahan dan Standard :
a. Semen sesuai NI - 8
b. Pasir sesuai NI – 33 Pasal 14 ayat 2
c. Air sesuai NI – 3 Pasal 10
Pelaksana harus memberikan contoh – contoh bahan terlebih dahulu kepada
Direksi.
2. Komposisi Campuran
Adapun untuk plesteran dibuat sesuai dengan yang digunakan pada pasangan batu
batanya:
a. Plesteran Pondasi, dengan campuran 1 Pc : 5 Psr dan diaci dengan semen
b. Plesteran dinding 1 Pc : 5 Psr dan diaci dengan mill
3. Pelaksanaan
a. Campuran harus dibuat secara homogen dengan cara dan peralatan yang
semestinya dengan air secukupnya.
b. Campuran yang akan dipasang harus selalu baru, jangan dibiarkan membeku
lebih dari 1 jam.
c. Semua Siar hendaknya dikerok sedalam mungkin lebih kurang 10 mm,
sebelum diplester dan batu bata harus bersih dari bekas – bekas perekat /
kotoran-kotoran.
d. Semua dinding beton yang akan diplester harus dikerik agar plesterannya
dapat melekat dengan baik.
e. Semua bidang yang akan diplester harus disikat sampai bersih dan dibasahi
sebelum diplester
f. Pelaksana akan membuat contoh bidang plesteran terlebih dahulu. Kemudian
setelah disetujui oleh Direksi plesteran harus dilanjutkan sesuai contoh.
g. Semua sudut-sudut harus tegak dan tajam, dan bidang – bidang plesteran
harus rata.
h. Untuk dapat mencapai permukaan yang rata dari suatu plesteran yang baik,
dimana diadakan pemeriksaan dengan garisan yang panjang baik horizontal
maupun vertical.
i. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus berusaha
memperbaikinya secara keseluruhan. Bagian-bagian yang diperbaiki
hendaknya dibobok terlebih dahulu dengan baik, bobokan dibuat dalam
bidang segi empat, kemudian diplester rata dengan sekitarnya.
j. Tebal plesteran tidak kurang dari 1,50 cm dan tidak tidak lebih dari 2,00 cm
dengan toleransi 1 mm setiap meter panjang, sebelum benar-benar kering
permukaanya digaris silang-silang untuk mengikat lapisan berikutnya.
k. Pengacian segera dilakukan setelah selesai pekerjaan plesteran dan tidak
menunggu sampai plesteran mengeras dimana tebal acian tidak kurang dari 1
mm.
l. Antara plesteran dan kusen atau kolom harus dibuat alur yang rapi.
m. Hasil akhir yang dikehendaki adalah : Bidang plesteran halus, rata, tidak
bergelombang dan retak-retak, alur-alur lurus dengan ukuran yang sama dan
2.14 PEKERJAAN PENGECATAN
1. Bahan :
a. Penggunaan :
Cat Kayu setara Emco digunakan pada list plank, tatab dan ring-ring.
Polituran Ultran digunakan pada kusen pintu, kusen jendela, daun pintu,
daun jendela kayu, tiang dolken, kuda-kuda garase dan usuk ekspose
garase.
Cat setara Vinilex digunakan untuk pekerjaan plafond dan dinding.
Bila tidak disebutkan lain, disesuaikan dengan ketentuan gambar rencana.
b. Warna cat yang akan dipakai harus dikonsultasikan dengan konsultan
pengawas dan mendapat persetujuan Pejabat pembuat Komitmen / Kepala
satuan kerja.
c. Pelaksana harus menunjukkan contoh cat yang dimaksud sebelum pengecatan
dimulai.
2. Pemakaian :
a Untuk kayu yang akan dicat memakai satu lapis cat dasar dan 2 lapis cat
finish.
b Untuk tembok dan plafond yang akan dicat untuk lapisan pertama dipakai
Wall Filler/Plamir, cat dasar kemudian cat halus sesuai analisa spesifikasi ini.
c Pekerjaan kayu, yang bersinggungan dengan pekerjaan beton dan atau
pasangan harus dicat 2 lapis.
d Sengkang-sengkang, baut-baut, angker-angker dll logam yang kelihatan harus
dimeni dan dicat dengan warna yang akan ditentukan kemudian.
3. Pelaksanaan :
a. Pada prinsipnya semua pengecatan harus dilaksanakan sesuai dengan
petunjuk dari Pabriknya, sebelumnya pelaksana harus memberikan Brosurnya
dan cara pengecatan tersebut kepada Konsultan Pengawas dan Pejabat
pembuat Komitmen .
b. Bidang-bidang yang akan dicat harus disiapkan dalam arti cukup kering, rata
tidak ada cacat, bersih, tidak berminyak dll dengan persyaratan dari Pabrik.
c. Setiap lapisan harus dilaksanakan dengan baik dan rata (digunakan rol), yang
jangka waktu antara pengecatan lapisan pertama dan lapisan selanjutnya harus
cukup lama, sesuai dengan persyaratan pabrik.
d. Bidang cat yang masih basah dilindungi dari debu, atau kotoran lainnya.
e. Perbaikan–perbaikan dilaksanakan apabila retak-retak yang terdapat pada
bidang cat harus diperbaiki dengan menggunakan plamir, amplas halus,
kemudian dicat lagi sampai baik.
4. Hasil Akhir yang dikehendaki ;
a. Warna sesuai dengan rencana/disetujui oleh Direksi.( Konsultan dan PPK )
b. Tebal lapisan cat harus merata dan sama warnanya (tidak belang-belang).
c. Harus bersih dari kotoran-kotoran, tidak boleh ada bekas goresan kuas atau
cacat lainnya.
d. Tidak boleh ada kerusakan seperti : menjamur bidang permukaan, terkelupas
lapisan cat dan lumur warna aslinya.
2.15 PEKERJAAN KACA
1. Bahan :
a. Kaca bening dengan tebal 5 mm semua permukaan kaca harus sempurna,
datar (Float Glass).
2. Pelaksanaan :
a. Pemeriksaan semua pekerjaan yang berhubungan dengan permukaan ditempat
sebelum mulai pekerjaan dilaksanakan.
b. Potong dan sesuaikan ditempatnya dengan teliti tanpa ada paksa dipasang
sesuai gambar dan petunjuk Konsultan pengawas dan Pejabat pembuat
Komitmen
2.16 PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Pintu Panil kayu dilengkapi dengan kunci dua slaag dan engsel dipasang 2 buah
pada setiap pintu satu daun dan 3 buah pada setiap pintu dua daun kwalitas baik
dan disetujui Direksi.
2. Untuk daun pintu kayu dilengkapi grendel pada bagian atas dan bawah.
Sedangkan pada daun jendela grendel dan kait angin sepasang.
3. Untuk perlengkapan penggantung dan pengunci agar dikonsultasikan dengan
pengawas dan mendapat persetujuan direksi.
2.17 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK (PEKERJAAN MEKANIKAL DAN
ELECTRIKAL)
A. Persyaratan Umum
1). Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalatir
listrik yang memiliki surat pengakuan (PAS) kelas 111/79 dari Perusahaan
Umum Listrik Negara (PLN) setempat dan dapat menunjukkan buktibukti/referensi yang telah pernah
dilaksanakan sekurang-kurangnya di 5 (lima) tempat.
2). Pemborong /Instalasi Listrik wajib membuat dan menyerahkan kepada
Direksi Lapangan gambar-gambar revisi instalasi listrik yang disyahkan
oleh PLN setempat dalam rangkap 5 (lima).
3). Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pelaksanaan instalasi
listrik maupun yang dikerjakan oleh pemborong Bawahan / instalatir yang
ditunjuk.
4). Untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik pada dasarnya berlaku
ketentuan-ketentuan :
o A. V. E
o Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000)
o Peraturan PLN setempat
6). Pekerjaan instalasi listrik yang dilaksanakan adalah pekerjaan “Instalasi
Listrik dan bangunan sesuai seperti yang dinyatakan dalam gambar
bersangkutan.
B. Persyaratan Material dan pemasangannya.
a. Kabel.
1). Semua jenis kabel yang dipergunakan/dipasang harus dalam keadaan
baru dan dikirim ketempat pekerjaan dalam keadaan terbungkus pak
aslinya.
2). Semua jenis kabel yang digunakan adalah produksi dari pabrik yang
sudah dikenal dan telah mendapat sertifikat dari LMK – PLN.
3). Kapasitas kabel yang digunakan/dipasang harus sesuai seperti yang
dinyatakan dalam gambar-gambar bersangkutan.
Untuk kabel-kabel yang bertegangan, yang tidak bertentangan dan kabel
pentanahan yang dipasang harus dibedakan dalam beberapa macam
warna kabel, dan pewarnaan disesuaikan PUIL 2000.
4). Kabel instalasi yang digunakan adalah kabel standar NYM merk
supreme/setara dengan ukuran kabel sesuai yang tertera daftar kuantitas,
gambar rencana dan mendapat persetujuan direksi.
5). Kabel yang digunakan kabel supreme/setara dengan ukuran 3 x 2,5 mm
dan mendapat persetujuan direksi dengan ketentuan warna kabel hitam
sebagai phasa, biru sebagai netral dan kuning strip hijau sebagai ground.
6). Grounding Instalasi Listrik = 3 Ohm
b. Hal Pemasangan.
1. Semua hantaran baik yang ditarik didalam pipa ataupun tidak harus
diusahakan tidak nampak dalam arti tertanam dalam pasang dinding
bata atau beton dan terlindung diatas langit-langit dari pandangan.
Apabila hantaran yang ditarik dalam tanah harus ditanam dengan
kedalaman sesuai pada gambar dengan spesifikasi pendukungnya seperti
pasir, batu bata/beton cetak serta penanda kabel tanam sehingga
memudahkan dalam maintenance. Begitu pula yang ditarik dalam trance
kabel pada saluran kabel bawah tanah hantaran harus dirapikan pada
tempat yang telah disediakan atau sesuai dengan gambar perencana dan
terlindung dari pandangan.
2. Semua hantaran yang ditarik diatas langit-langit baik untuk tarikan
kabelnya didalam pipa union sejenis Brocco semuanya dipasang secara
outbow dan diklem pada beton atau rangka kayu plafond
3. Hantaran-hantaran lainnya yang tidak bisa ditarik diatas plafon seperti
pasangan pada kolom beton dan plat beton, maka pipa-pipa sudah harus
dipersiapkan sebelum pengecoran beton dilaksanakan, termasuk kotakkotak
sambungan (inspection boxes, junction boxes/counduit boxes) dudukan stop kontak dan saklar dan
sebagainya. Bilamana dipandang
perlu, kabel bisa dipasang sebelum dilakukan pengecoran beton.
4. Hantaran-hantaran lainnya yang tertanam dalam pasangan bata maka
pipa-pipa sudah harus terpasang berikut kotak-kotak
sambungan/dudukan stop kontak atau saklar sebelum pekerjaan
plesteran tembok atau pekerjaan salut dinding dilaksanakan.
Agar pipa-pipa tertanam “cukup dalam pada pasangan bata maka
pembobokan-pembobokan jalur penempatan pipa harus dilaksanakan
secara hati-hati dengan ukuran cukup longgar untuk tempat dudukan
plesteran penutup pertama pipa-pipa.
Pipa-pipa harus duduk dalam pasangan bata secara diklem agar tidak
goyah.
5. Jenis pipa union dengan ukuran yang sesuai jumlah dan ukuran kabel
yang akan ditarik didalamnya. Untuk kotak-kotak sambungan/conduit
boxes seperti inspection boxes, junction boxes, kotak sambungan
dudukan stop kontak dan saklar dan sebagainya digunakan dari bahan
metal. Kotak-kotak sambungan harus terpasang dalam pasangan secara
benar dalam arti bibir kotak sambungan harus terpasang rata dengan
permukaan gudang atau plafond beton dengan memperhatikan ketebalan
salut dinding yang akan terpasang.
6. Kotak-kotak sambungan sedapat mungkin ditempatkan pada tempat tempat yang mudah dicapai
pada saat diperlukan pelaksanaan perbaikan atau penggantian kabel kemudian hari.
7. Tidak diperkenankan menggunakan potongan–potongan kabel secara
disambung–disambung, kecuali pada tempat-tempat tertentu seperti
percabangan dari suatu rangkaian.
8. Semua sambungan kabel harus dilaksanakan dengan menggunakan klem
baut dan terlindung dalam kotak sambungan untuk menghindari
gangguan yang dapat terjadi akibat sentuhan – sentuhan.
9. Pada ujung-ujung hantaran yang akan disambung pada titik-titik
penerangan atau yang akan dihubungkan langsung dengan alat-alat
listrik, harus dilengkapi kotak-kotak sambungan ujung yang mempunyai
klem baut seperti terminal block, ceiling rose box dan lain sebagainya.
10. Semua sambungan harus terkait kuat untuk menjamin kontak yang
sempurna.
c. Stop kontak, saklar dan panel pengaman :
1. Pasang stop kontak, saklar dan panel pengaman, kotak sekring
dilaksanakan sebagai berikut :
Semua stop kontak dipasang setinggi 40 cm untuk stop kontak biasa,
dari permukaan lantai kecuali ditentukan lain dalam gambar, saklar
dipasang setinggi 140 cm atau sesuai dengan petunjuk gambar rencana.
Panel box MCB (kotak sekring) dipasang setinggi 200 cm dari
permukaan lantai. (untuk pemasangan stop kontak dengan ketentuan
khusus agar disesuaikan dengan design dan disetujui oleh direksi )
2. Penempatan/posisi stop kontak, saklar dan panel pengaman
dilaksanakan sesuai seperti yang tertera dalam gambar-gambar
bersangkutan dan dipasang tertanam.
Pemborong pada saat memulai pekerjaan pemasangan pipa-pipa sudah
harus diperhatikan posisi stop kontak, saklar atau panel pengaman agar
tidak terganggu oleh pekerjaan bangunan lainnya seperti ketentuan arah
membuka daun-daun pintu (tidak berada dibelakang pintu) dan lain
sebagainya.
3. Stop kontak, saklar dan fitting harus mempunyai nilai arus/rating 6 A500 VA – 24 A-500 VA.
4. Pada tempat-tempat yang selalu lembab atau basah seperti dalam kamar
mandi atau dapur maka harus dipakai alat-alat yang kedap air
5. Digunakan stop kontak dan saklar dari merk Brocco atau setara dan
warna ditentukan kemudian.
6. Panel pengaman/kotak sekring :
- Panel Induk tiap Blok terbuat dari besi plat 1/16” model tertanam,
atau pintu yang dapat dikunci, hasil produksi industri dalam negeri
(industri alat-alat listrik, panel, armature dan lain sebagainya).
- Penyelesaian cat baik luar bagian dalamnya adalah cat bakar
metallic warna abu-abu.
- Komponen – komponen yang dipasang didalam harus dipilih dari
kualitas dan mutu terbaik setara MG dan mempunyai sertifikat dari
LMK PLN. Komponen-komponen yang dimaksud adalah seperti :
NFB, mini circuit breaker, saklar putar utama/main switch dan lain
sebagainya.
- Panel pengaman yang dipasang tertanam, bagian depan terpasang
rata dengan plesteran tembok dan tidak menonjol.
- Panel harus diberi angkur agar dapat duduk dalam pasangan bata
secara kokoh.
- Kotak panel harus dipasang pentanahan utama/umum dengan
menggunakan kabel yang dibungkus isolasi dan ditarik didalam pipa
yang tertanam dalam pasangan bata, dengan spesifikasi kabel
disesuaikan dengan gambar atau arahan dari direksi.
- Panel utama ditempatkan dalam ruang panel dilantai denah dari
mana tarikan kabel akan disambung ke gardu PLN melalui pipa
PVC dari selokan kabel yang telah dipersiapkan untuk maksud
tersebut dan tarikan kabel dari panel induk ke panel pembagi setiap
block melalui selokan yang telah tersedia dan di klem pada kabel
rack, kabel rack terbuat dari besi siku sesuai dengan gambar
7. Pentanahan Arde
- Semua bahan yang terbuat dari metal harus diadakan sambungan
pentanahan.
- Kotak panel harus diadakan sambungan pentanahan umum dengan
menggunakan kabel yang dibungkus isolasi dan ditarik didalam pipa
yang tertanam dalam pasangan bata sampai tertanam kedalam tanah.
- Dalam hal ini pemborong wajib untuk sudah mempersiapkan
pekerjaan pentanahan umum pada tanah sebelum pekerjaan ubin
lantai pada daerah dibawah panel dikerjakan/dipasang.
- Seluruh stop kontak harus mempunyai sambungan kontak tanah
guna pengamanan bagi alat-alat yang akan disambungkan.
- Jaringan hantaran arde (pentanahan) dilaksanakan dengan cara
pemasangan yang sama seperti pemasangan hantaran yang berarus.
2.18 PEKERJAAN PLUMBING
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud disini adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
pemborong, yaitu pengadaan, pemasangan, pengujian sampai dicapai hasil yang
baik, dari segi kualitas maupun segi kuantitas sehingga sesuai dengan
Perencanaan. Didalam pelaksanaan ini meliputi sistem-sistem jaringan air bersih,
air kotor/buangan (sewage & drainage), air hujan, dan hydrant. Pelaksanaannya
meliputi pengadaan bahan-bahan, baik itu material atau mesin-mesin/pompapompa, juga perabotan/alat-alat pembantu lainnya yang perlu didalam pelaksanaan ini,
yang mana galian terampil, pengujian/pengetesan dan perijinan– perijinan dan dikerjakan dengan
sistem pelaksanaan yang baik sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan didalam perencanaan ini.
B. PERSYARATAN UMUM
Persyaratan umum pekerjaan plumbing harus mengikuti Pedoman Plumbing
Indonesia yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum yang berlaku.
a. Waktu Pelaksanaan
Lamanya waktu pelaksanaan/pemeliharaan disesuaikan dengan tahap-tahap
pembangunan.
b. Gambar – gambar dan Spesifikasi
Gambar-gambar perencanaan dan spesifikasi teknis ini merupakan suatu
kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau peralatan yang diperlukan agar
instalasi ini dapat dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan dalam
salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja, maka
kontraktor harus tetap melaksanakan tanpa ada biaya tambahan.
Lokasi/kedudukan yang tepat dari peralatan–peralatan, bak kontrol, pipa-pipa
utama dan pipa-pipa cabang harus diperiksa dalam gambar-gambar
perencanaan Mekanikal, Arsitektur dan disesuaikan dengan ukuran – ukuran
yang diberikan oleh Pabrik pembuat alat-alat tersebut.
c. Gambar-gambar Perencanaan
Didalam gambar–gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk
menunjukan semua pipa-pipa, fitting-fitting, katup-katup dan fixture secara
terperinci.
Apabila diperlukan semua bagian-bagian tersebut diatas walapun tidak
digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disesuaikan dan dipasang
oleh Kontraktor, agar instalasi ini lengkap dan dapat bekerja dengan baik
sesuai dengan pelaksanaan yang wajar yang berlaku unuk pekerjaan Plumbing
pada umumnya dan memenuhi kepuasan pemilik.
d. Perbedaan Gambar
Jika ada perbedaan gambar/konflik antara gambar dan buku persyaratan
pelaksanaan dan uraian pekerjaan, maka yang diikuti adalah yang tertulis.
Semua ketentuan tersebut berlaku apabila tidak ada ketentuan lain dari
Direksi Lapangan/Perencana.
Meskipun demikian, setiap kali ada perbedaan/ketidak sesuaian atau keraguan
diantara gambar-gambar kerja yang tidak bisa diatasi, sebelum melaksanakan
pekerjaan, Pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada Direksi
Lapangan untuk memperoleh keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan dalam pelaksanaan.
e. Gambar-gambar kerja
Gambar-gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada dilapangan
(site). Termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagainya
selama pelaksanaan instalasi ini berjalan, Kontraktor harus memberikan
tanda–tanda dengan pensil/tinta merah pada set gambar plumbing atas segala
perubahan, atau penambahan pada instalasi tersebut.
f. Gambar pelaksanaan
Kontraktor harus membuat gambar instalasi secara mendetail (shop drawing)
untuk disetujui oleh Direksi/MK, yang harus menyerahkan gambar
pelaksanaan (As Built Drawing) yang meliputi denah, instalasi yang
terpasang detail pemasangan, detail peralatan dari seluruh instalasi, diatas /
digambar dikertas kalkir.
Pelaksanaan pemasangan harus memenuhi syarat–syarat yang umum berlaku
dan mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia yang beralaku.
g. Contoh – contoh barang
Pemborong wajib mengirimkan contoh–contoh barang yang akan digunakan
dalam pelaksanaan, kepada Direksi Lapangan atau brosur–brosur dari alat–
alat tersebut dan menunggu persetujuan dari Direksi Lapangan sebelum alat–
alat tersebut dipasang.
Bila barang–barang tersebut diragukan kualitasnya akan dikirimkan kekantor
penyelidikan bahan–bahan biaya Pemborong /Kontraktor.
h. Penolakan Bahan – Bahan
Bila ternyata terdapat bahan–bahan yang telah dinyatakan tidak baik/ tidak
bisa dipakai oleh Direksi Lapangan, maka Pemborong harus mengangkut
bahan–bahan tersebut keluar lapangan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, harus
sudah tidak ada dilapangan (site).
i. Tenaga Pelaksana
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/tenaga– tenaga
ahli dalam bidangnya (skilled labor), agar dapat memberikan hasil kerja yang
terbaik dan rapi.
Untuk pelaksanaan, khusus Pemborong harus memberikan surat pernyataan
yang membuktikan bahwa tukang–tukangnya yang melaksanakan pekerjaan
tersebut sudah mempunyai pengalaman dan kecakapan. Kontraktor wajib
mempunyai Pas. Instalatur yang dikeluarkan oleh PDAM setempat sesuai
dengan Domisili dengan Pemborong/Kontraktor tersebut.
j. Pengamanan
Kontraktor bertanggung jawab atas pencegahan bahan/peralatan– peralatan
untuk instalasi ini dari pencurian atau kerusakan.
Bahan – bahan/peralatan – peralatan yang hilang atau rusak diganti oleh
Kontraktor tersebut tanpa tambahan tersebut.
k. Koordinasi
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, pemborong diwajibkan mengadakan
koordinasi dengan Pemborong lain yang mengerjakan srtuktur, elektrikal,
Interior dan sebagainya, sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan–
kesalahan dalam pemasangan dapat diperkecil/dihilangkan.
C. PERSYARATAN TEKNIS
a Peraturan – peraturan
Tata cara pelaksanaan dan lain–lain petunjuk yang berhubungan dengan
peraturan–peraturan pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia.
Selama pelaksanaan kontrak ini harus betul – betul ditaati.
Pada umumnya peraturan–peraturan berikut ini berkenan dengan persyaratan
teknis pekerjaan sebagai berikut :
• Peraturan – peraturan air minum Negara, tentang instalasi air.
• Pedoman peraturan plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat
Teknik Penyehatan Dir. Jen. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
• Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan bahan – bahan Bangunan NI-3
(PUBB) 1956, NI – 3 PUBB 1969.
• Peraturan Beton Indonesia PBI-NI-2/1955 PBI-NI-2/1971.
• Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga harian,
mingguan, bulanan dan borongan.
Pemborong dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan
maksud dari peraturan – peraturan dan syarat – syarat tersebut diatas.
b Material / bahan –bahan yang dipakai
1. Pipa air bersih
Bahan Polyvinyl Clorida (PVC) dari kelas AW dengan standar JIS yang
mempunyai basic specification dari Maspion atau yang setingkat.
2. Pipa air kotor
Bahan Polyvinyl Clorida (PVC) dari kelas D dengan standar JIS yang
mempunyai basic specification dari Maspion atau yang setingkat.
3. Sistem Penyambungan (Socket, Flanged, Junction dan Katup/Valve)
Sambungan pipa air bersih dan air kotor (sewage dan drain).
Untuk fitting – fitting sambungan air bersih harus dari jenis standar atau
dari klas TS dan R atau setaraf, sedangkan untuk fitting–fitting
sambungan air kotor digunakan dari klas DV atau setaraf, yang
dikeluarkan oleh pabrik dan disetujui oleh Direksi Lapangan. Sistem
sambungan memakai lem/solvent cement, atau yang disetujui Direksi
Lapangan.
Untuk katup/valve dengan diameter ½” - 2” mrnggunakan jenis Ball
Valve dari bahan Bronzed setaraf “KITZ” dengan system penyambungan
pakai ulir/screw. Untuk katup dengan diameter 2” – 4“ menggunakan
jenis Gate Valve dari bahan Bronzed setaraf “KITZ” dengan system
sambungan ulir atau screw.
Untuk Pembuangan Drain AC harus sudah dipasang/ tertanam dalam
tembok sebelum finishing tembok dimulai.
4. Pemasangan Fixture, Fitting.
Semua Fixtures harus dipasang dengan baik dan didalamnya bebas
dari kotoran yang mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus
terpasang dengan kokoh (Rigid) ditempatnya dengan tumpuan yang
mantap.
Semua fixture, fitting, pipa-pipa air pelaksanaannya harus rapi tidak
mengganggu pemasangan-pemasangan/dinding porselin dan
sebagainya.
Untuk pipa-pipa yang tekanannya airnya tinggi/pipa induk, dipasang
blok-blok dari beton dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap
ada sambungan pipa, teelbouw valve dan sebagainya.
Semua fixture instalasi air bersih menggunakan knee drat dalem
kuningan dengan dimensi ¾” ke ½’’.
Dimensi pipa air bersih harus di sesuaikan dengan gambar dan
spesifikasi.
5. Penggantungan/Penumpu pipa.
Semua pipa harus diikat dengan kuat dengan penggantung atau angker
yang kokoh (rigit), getaran inklinasinya tetap, untuk mencegah
timbulnya getaran.
Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat
diatur dengan jarak antara tidak lebih dari 2 M.
Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/terikat pada
konstruksi bangunan dengan insert/angker yang dipasang pada waktu
pengecoran beton atau dengan ramset dan fisher.
6. Pipa – pipa dalam Tanah
Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang tepat.
Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak/tertumpu dengan baik. Untuk pipa air bersih dan pipa air buangan tidak boleh diletakkan pada lubang yang sama.
Setelah pipa dipasang pada lubang galian dan setelah diperiksa oleh pengawas yang ditunjuk, semua kotoran dibuang dari lubang galian dan lubang galian ditimbun kembali dengan baik dengan pasir urug
atau dengan tanah bekas galian atau bahan yang ditentukan oleh Direksi Lapangan dengan ijin yang disetujui sampai padat.
Pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari garis tengah pipa (as pipa) sampai kepermukaan jalan/tanah asli atau bila tidak akan digunakan ketentuan ketentuan persyaratan minimal buku petunjuk untuk dalamnya galian.
7. Pengujian
Pengujian system pembuangan air kotor (sewage) dan air buangan (Drainage) harus di test guyur dan disaksikan oleh direksi.
Dalam pengujian system pembuangan harus dipastikan air yang keluar lancer tanpa hambatan.
Seluruh system buangan air harus mempunyai lubang - lubang yang ditutup (plunged) agar seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air
2.21 SYARAT-SYARAT KHUSUS BAHAN
1. Bahan
A. Semen Portland
Semen yang digunakan untuk pekerjaan konstruksi ini Jenis I yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam SNI.15-2049 tahun 2004 Terkecuali diijinkan secara lain oleh Direksi Teknik, semen yang digunakan
pada pekerjaan harus diperoleh dari satu sumber pabrik.
1. Semen Portland
Semen hidrolis yang dihasilkan dengan cara menggiling terak semen portland terutama yang terdiri atas kalsium silikat yang bersifat hidrolis dan digiling bersama-sama dengan bahan tambahan berupa satu atau lebih bentuk kristal senyawa kalsium sulfat dan boleh ditambah dengan
bahan lain.
2. Jenis dan Penggunaanya
a. jenis I yaitu semen Portland untuk penggunaan umum yang tidak memerlukan persyaratan-persyaratan khusus seperti yang disyaratkan pada jenis-jenis lain.
3. Syarat Mutu
4. Persyaratan kimia semen portland harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
B. Baja Tulangan
1. Baja tulangan beton polos
Baja tulangan beton polos adalah baja tulangan beton berpenampang bundar dengan permukaan rata tidak bersirip, disingkat BjTP.
3. Baja tulangan beton sirip
Baja tulangan beton sirip adalah baja tulangan beton dengan bentuk khusus yang permukaannya memiliki sirip melintang dan rusuk
memanjang yang dimaksudkan untuk rneningkatkan daya lekat dan
guna menahan gerakan membujur dari batang secara relatif terhadap beton, disingkat BjTS.
4. Ukuran dan toleransi
a. Diameter, berat dan ukuran sirip Diameter dan berat per meter baja
tulangan beton polos seperti tercantum pada Tabel 1. Diameter,ukuran sirip dan berat per meter baja tulangan beton sirip seperti tercantum pada Tabel 2.
Komentar
Posting Komentar